Ditangkap Polisi, Pemuda 26 Tahun Berperan Menampung Hasil Tambang Emas Ilegal di Bogor
BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menangkap 4 orang terkait penambangan emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Keempat pelaku memiliki peran Berbeda.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, IS (26) berperan sebagai penampung hasil emas yang sudah diolah di 3 lokasi pengolahan emas ilegal milik IR (42), OM (28) dan YA (25). IS kemudian mendistribusikan emas olahan tersebut ke sejumlah toko emas.
"Hasil pengolahan dijual ke IS, dia yang menampung, baru dijual ke toko, dia akan mendapat profitnya," ujar Joni di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dia memperkirakan, masing-masing tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih itu memiliki omset mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Tempat pengolahannya ada 3. Ada 3 juga pengusahanya yang ditangkap," ucapnya.
Para pengusaha tambang emas ilegal itu terancam dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukumannya penjara lebih dari 10 tahun.
"IS membawahi (tempat pengolahan emas ilegal) satu desa di Desa Banyu Asih," katanya.
Editor: Kurnia Illahi