Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW berinisial RI sebagai tersangka. RI menabrak anggota polisi lalu lintas berinisial hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, meski sudah tersangka RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu RI juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
"Kejadian Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," ujar Argo di Jakarta, Senin (11/10/2021).