Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMW Luncurkan Mobil Listrik New BMW iX3 di GIIAS 2026, Jarak Tempuh Tembus 805 Km
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:43:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto Dok. Sindonews/Isra Triansyah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW berinisial RI sebagai tersangka. RI menabrak anggota polisi lalu lintas berinisial hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, meski sudah tersangka RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu RI juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Kejadian Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," ujar Argo di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dia menuturkan, petugas juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya dinyatakan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika.

Diketahui, peristiwa tabrakan itu terjadi, Minggu (10/10/2021) pukul 01.40 WIB. Saat itu pengemudi diduga kurang berkonsentrasi dan menabrak anggota polisi yang sedang melaksanakan penyekatan crowd free night atau malam bebas keramaian di lokasi kejadian.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut