Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Kadis SDA
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka perusakan. Teguh mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka,” kata Teguh kepada iNews.id, Rabu (29/8/2018).
Teguh ditetapkan tersangka perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan Cakung, Jakarta Timur. Penetapan itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya gelar perkara pada 20 Agustus 2018. “Ada yang melaporkan saya ke polda dan saya ditetapkan tersangka,” ujar Teguh.
Dia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai status tersangka, Senin (27/8/2018). Namun, Teguh tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan.
“Mengingat tugas saya yang sangat padat, saya minta penundaan sampai dengan tanggal 12 September,” tutur Teguh.
Kasus yang menimpa Teguh terjadi pada 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto