Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Tanjung Priok Bacok Istri Pakai Golok
JAKARTA, iNews.id – Seorang pria pengangguran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega menganiaya istrinya menggunakan golok. Perbuatan sadistik itu dikerjakan pelaku lantaran sang istri menolak untuk berhubungan badan.
Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Polisi Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (5/7/2019) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Anton Nuryanto (36) itu menganiaya istrinya yang berinisial F (33) dengan golok hingga korban terluka parah.
Tersangka Anton sebelumnya diketahui bekerja sebagai supir mobil angkutan pasar. Namun sat ini dia telah diberhentikan, sedangkan istrinya bekerja sebagai penjual rokok.
“Tersangka atas nama Anton telah menganiaya istrinya. Sebenernya perkara sepele, tersangka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau,” kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (8/7/2019).
Setelah ditolak, pelaku kemudian memaksa istrinya, namun kembali ditolak. Pelaku yang merasa kesal akhirnya mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan menyerang perempuan itu.
Menurut keterangan tersangka, kata Supriyanto, Anton menusuk perut istrinya, tapi tidak mempan. Tersangka lalu mengincar wajah korban namun meleset dan mengenai lehernya. Akhirnya istrinya jatuh di tempat tidur.
“Korban yang merasa tidak bisa memberikan perlawanan maka korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang akan melaksanakan Salat Subuh,” kata Supriyanto.
Dia mengatakan, lokasi tempat tinggal korban adalah rumah kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan Nomor 46 RT 01 RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok. Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kediaman pelaku.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di pasar tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu rumah kontrakan tersangka.
“Saat itu, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban, sehingga anggota bersama warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Priok,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis. “Kondisi (korban) sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara,” ucap Supriyanto.
Akibat perbuatannya, Anton harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil