Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Gelapkan Uang, Bendahara Duri Kepa : Semua Perintah Lurah Marhali

Jumat, 29 Oktober 2021 - 08:53:00 WIB
Dituding Gelapkan Uang, Bendahara Duri Kepa : Semua Perintah Lurah Marhali
Ilustrasi. Merasa ditipu puluhan juta, warga Tangerang laporkan dua pejabat Kelurahan Duri Kepa ke polisi (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lurah dan bendaraha Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelapor bernama Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang.

Bendahara Kelurahan Duri Kepa DA angkat bicara mengenai laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di lingkungan kantornya. Menurutnya, pinjaman uang tersebut bukan untuk keperluan pribadinya.

"Terkait pinjaman uang dari saudara Sandra atas nama Kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin masuk rekening kelurahan," kata DA saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Dia menyebut, pinjaman uang kepada Sandra tersebut dilaksanakan atas perintah Lurah Marhali. Saat itu, sebagian uang pinjaman dari Sandra masuk ke rekening kantor dan sebagian lagi ditransfer untuk membayar honor RT langsung.

"Itu semua dilaksanakan atas perintah lurah pak. Saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ketidakhadiran DA saat diundang lurah untuk membahas permasalahan tersebut, dia mengiyakan saat itu dirinya sedang sakit dan menjalani fisioterapi.

Namun, saat beberapa hari kemudian dirinya hendak masuk kantor untuk absen, dia mengaku dihalang-halangi petugas. "Bahkan saya masuk ke kantor untuk absen tidak diperbolehkan lurah, semua PPSU yang bertugas dilarang membukakan pintu untuk saya dan ada sebuah percakapan rekaman PPSU takut dipecat jika membiarkan saya absen," katanya.

Sementara, Lurah Duri Kepa Marhali tak tahu menahu soal pinjaman uang yang dilakukan oleh bendaharanya yang mengatasnamakan instansi Kelurahan itu. Menurutnya, pinjaman yang dilakukan bendaharanya itu diduga sebagai pinjaman pribadi.

"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudara Sandra (pihak pelapor). Kalaupun ada ada pinjam meminjam kepada bendahara dan sebagainya saya, itu masuk ranah pribadi," katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang melaporkan dua pejabat itu ke polisi. Alasannya, uang yang dipinjamkan tak kunjung kembali.

"Awalnya DA yang merupakan bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang berjumlah ratusan juta untuk honor RT/RW pada Mei 2021," ujar Sandra di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).

Saat itu, DA meminjam sebesar Rp340 juta. Tapi, karena tidak ada uang sebanyak itu, maka dipinjamkan Rp54 juta. Selanjutnya, uang tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening RT. "Pinjaman itu termasuk sampai Juni hingga mencapai Rp264,5 juta. Saya dan DA teman," kata kontraktor itu.

Sandra bersedia meminjamkan uang hingga ratusan juta karena dijanjikan pengadaan barang di Kelurahan Duri Kepa dengan fee 10 persen. Merasa ada hubungan pertemanan, Sandra percaya dengan DA. 

"Jadi, sebenarnya itu lebih ke sistem pinjam bendera CV saya nanti uang itu dicairkan. Kemudian, saya dapat fee dari pengadaan itu. Apalagi anggaran di kelurahan sudah minus. Jadi, saya berani pinjamin," tuturnya.

Kelurahan sudah membuatkan surat pernyataan terkait peminjaman uang ini. Namun, ketika ditagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021 pihak kelurahan tidak ada iktikad baik dan akhirnya dilaporkan ke polisi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut