Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Wowon Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi
BEKASI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin atas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 3 korban di Bantargebang, Kota Bekasi. Usai sidang tuntutan rampung, Wowon mengaku ingin bertemu keluarganya.
Ketiga terdakwa tampak hanya terdiam selama tuntutan dibacakan oleh JPU. Wowon cs bahkan tidak membuka suara ketika ditanyakan menanggapi tuntutan yang diterimanya.
Wowon baru bersuara ketika awak media mempertanyakan apa yang ingin disampaikan kepada keluarga. Pada momen itu, Wowon mengungkapkan dirinya ingin bertemu keluarga.
“Ada yang ingin disampaikan? Sama keluarga?,” tanya awak media, Senin (2/10/2023).
“Ya saya ingin ketemu sama keluarga,” ujar Wowon.
Saat ditanya alasan kenapa ingin bertemu keluarga dia mengaku rindu karena sudah lama ditahan.
“Iya sudah lama enggak ketemu,” ucapnya.
Sementara kedua terdakwa lainnya yakni Solihin dan M Dede Solehuddin hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan awak media. Ketiganya kemudian langsung kembali dibawa ke rumah tahanan oleh tim jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap 3 terdakwa. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi mereka yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
Editor: Rizal Bomantama