Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

DKI Larang Bioskop dan Gym Buka, Ini 13 Sektor Boleh Beroperasi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 04:52:00 WIB
DKI Larang Bioskop dan Gym Buka, Ini 13 Sektor Boleh Beroperasi
pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha lain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pembatasan kapasitas hanya 50 persen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis kegiatan usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi fase I. Di mana bioskop dan pusat kebugaran jasmani (gym) belum boleh beroperasi hingga saat ini.

Perpanjangan pembatasan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan, Kamis 20 Agustus 2020. 

Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi. Sementara untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga/permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Terlebih, lanjut dia, kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali. 

"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," katanya.

Gumilar menerangkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha lain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka. Berikut 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan dibuka:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut

(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut