DKI Potong Kabel Optik Sepihak, Apjatel Somasi Anies dan Kadis Bina Marga
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho. Somasi dilakukan terkait dengan tindakan Pemprov DKI memotong kabel optik jaringan internet secara sepihak.
Apjatel menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan mereka terkait dengan proses eksekusi pemotongan kabel tersebut. Tindakan itu jelas-jelas menyalahi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
"Pemprov telah melakukan tindakan sepihak pemotongan kabel serat optik milik anggota Apjatel. Itu menyalahi perda. Maka, kami melayangkan somasi pada Kamis (5/9/2019) kemarin ke Gubernur dan Kadis Bina Marga DKI," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Dia menjelaskan, pemotongan tersebut telah menimbulkan kerusakan jaringan telekomunikasi sehingga tidak dapat berfungsi. Daerah terdampak akibat pemotongan secara sepihak itu yakni Cikini dan Kemang.
Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan revitalisasi utilitas di area trotoar dan sejumlah jaringan kabel serat optik telekomunikasi. Program tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018.
Dalam instruksi tersebut Pemprov merapihkan jaringan kabel utilitas di 81 titik ruas jalan di Jakarta. Salah satunya di kawasan Cikini. Dalam revitalisasi itu kabel-kabel yang membentang dipotong. Anies dalam akun Instagram-nya mengunggah proses revitalisasi kawasan Cikini tersebut.
”Pagi tadi, kabel dan tiang utilitas yang semrawut itu sdh dipotong dan dibersihkan. Ini paradigma baru dalam penataan utilitas di ibukota, semua jaringan utilitas dipindahkan ke dalam ducting bawah tanah,” kata Anies, Kamis (8/8/2019).
Angga menegaskan, pemeliharaan jaringan tidak semuanya dilakukan dengan penggalian bawah tanah. Apjatel menilai hal itu akan merusak ruang jalan dan tidak efisien.
"Tidak mungkin semuanya menggali ruang jalan untuk menempatkan jaringan telekomunikasi. Regulasinya juga harus dipikirkan dengan baik," ucapnya.
Editor: Zen Teguh