DLH DKI Ingatkan Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Saluran Air
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan. Limbah hewan kurban dilarang dibuang ke saluran air.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Asep, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pembuangan limbah potongan hewan kurban juga bisa merusak ekosistem.
“Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ujar Asep.
Untuk menghindari hal tersebut, DLH DKI menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 meter kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan atau pupuk.
Saat ini, DLH DKI Jakarta juga terus gencar mengkampanyekan agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pendistribusian daging kurban. Sebagai opsi, Asep menyebut bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.
"Besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higenis," kata Asep.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq