DPP RPA Partai Perindo Apresiasi Polres Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pencabulan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menyampaikan apresiasi. Hal itu setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pencabulan yang telah dilaporkan oleh DPP RPA Perindo.
Saat ditemui di lokasi, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan jika apresiasi diberikan langsung kepada Unit PAA Polres Jakarta Timur atas kerja samanya dalam memberantas kasus pencabulan bagi anak dan perempuan.
"Kami mau mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dengan PPA, kasus yang pertama pelaku sudah ditangkap," kata Kenzo saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).
Saat ini, masih ada satu kasus lagi yang belum terselesaikan karena pelaku pencabulan mengaku dirinya terkena gangguan jiwa. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan DPP RPA Perindo akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kasus kedua kita ingin menanyakan sejauh mana kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi kasus yang kedua info yang kami dapatkan, diduga pelaku mengaku pelaku mengalami gangguan jiwa. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA," tutur Kenzo.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengungkapkan visi misi RPA Perindo dengan PPA Polres Metro Jakarta Timur sama-sama berada di pihak korban sehingga ingin bersama memberantas kasus pencabulan yang dilakukan oleh banyak oknum.
"Kami sudah berhicara dengan Kanit PPA, beliau mengatakan kita bersama korban, artinya visi misi kami RPA dengan PPA sangat sejalan sekali sehingga kami sangat puas sekali," ujar Amriadi.
"Harapan kami dari RPA Perindo, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan juga RPA Perindo juga pasti akan mengawal ini dan mendampingi mereka, kemudian juga kita dampingi kasus ini sampai ke Kejaksaan dan pelaku bisa mendapatkan keputusan di pengadilan," tutur Amriadi.
Editor: Rizal Bomantama