Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Wakilnya 13 September 2022

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:48:00 WIB
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Wakilnya 13 September 2022
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubnernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta  menyepakati rapat paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022. Usulan itu disepakati Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Prasetio menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut