DPRD DKI Putuskan Besaran Tunjangan Rumah dalam Rapat Pimpinan Besok
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan khusus membahas besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI, Senin (8/9/2025) besok. Adapun, besaran tunjangan yang mencapai Rp70 juta tersebut telah menuai polemik.
"Besok Senin ada rapat pimpinan untuk memutuskan hal tersebut," ucap Khoirudin saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yakni Basri Baco, Ima Mahdiah, Wibi Andrino dan Rany Maulani serta sejumlah anggota dewan dari masing-masing fraksi salah satunya dari Fraksi Demokrat-Perindo, Dina Masyusin menerima audiensi perwakilan pendemo dari aliansi mahasiswa di Ruang Protokoler Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada, Kamis (4/9/2025) siang.
Audiensi dipimpin langsung oleh Basri Baco sedangkan terdapat empat orang perwakilan mahasiswa. Audiensi berlangsung kondusif tuntutan dari kalangan mahasiswa soal evaluasi tunjangan perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta hingga evaluasi kinerja BUMD DKI Jakarta diakomodir untuk segera ditindaklanjuti oleh anggota dewan.
"Terima kasih sekali lagi atas penyampaiannya. Kami, teman-teman saya izin mengucapkan terima kasih banyak atas kontrol sosialnya, teman-teman. Kami sangat mengapresiasi betul bahwa kami ini adalah wakil rakyat dipilih oleh rakyat yang memang seharusnya harus menerima aspirasi dari rakyat," ujar Basri dalam forum audiensi.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima iNews.id yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Eks Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan itu tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.
"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
Editor: Aditya Pratama