Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!
Advertisement . Scroll to see content

DPRD DKI Usul Pemprov Terapkan WFH 50 Persen selama 2 Bulan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 17:18:00 WIB
DPRD DKI Usul Pemprov Terapkan WFH 50 Persen selama 2 Bulan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mengusulkan Pemprov DKI terapkan WFH 50 persen untuk kurangi polusi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan kepada  aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta selama 2 bulan. Tujuannya untuk mengurangi polusi di Jakarta yang memburuk.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi usai menerima audiensi dari sejumlah aktivis lingkungan yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota.

"Salah satu sikap kita yaitu lakukan 50 persen untuk ASN Pemprov DKI. Jadi setelah saya bicara dengan Pak Gubernur dari tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 itu ada WFH 50 persen," ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Selain itu dia juga mengimbau agar perusahan swasta menerapkan WFH kepada karyawannya saat penyelenggaraan KTT ASEAN. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam menurunkan polusi di Jakarta.

"Nah imbauan WFH 75 persen untuk seluruh instansi itu baik pemerintah maupun swasta antara tanggal 4 sampai tanggal 7 September 2023 karena itu ada acara KTT ASEAN, itu libur total Jakarta," ucapnya.

Dirinya mengaku belum lama ini cucunya harus dilarikan ke rumah sakit akibat dampak dari polusi udara tersebut. Menurunya penerapan WFH akan dioptimalkan dalam jangka pendek ini.

"Sementara langkah kita itu, kita harus punya langkah dulu, kalau memang ini bukan makin membaik, ya kita harus ambil langkah lagi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut