Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tutup Usaha Galian Tanah, Ini Alasannya

Senin, 21 Januari 2019 - 19:19:00 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tutup Usaha Galian Tanah, Ini Alasannya
Warga protes truk pengangkut galian tanah dan pasir. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Legislator Kabupaten Tangerang mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha galian tanah dan pasir (golongan C) yang beroperasi di wilayahnya. Desakan tersebut seiring banyaknya masyarakat yang resah dan dianggap telah merusak lingkungan.

“Jangan hanya mengeluarkan peraturan tapi pantau juga di lokasi apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, Senin (21/1/2019).

Menurut dia, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan,  pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat dan kepala desa untuk merespons dan memantau kegiatan galian tanah dan pasir. Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Akan tetapi, Syaifullah mengaku, kendati ada larangan, pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktivitas. Bahkan, kegiatan galian pasir yang masih beroperasi diangkut truk bertonase besar pada malam hari. Mereka melintasi di Jalan Raya Legok-Karawaci.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.

Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut