DPRD Minta Pemprov DKI Taati Putusan PTUN soal Lelang ERP
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya majelis hakim mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).
Majelis hakim juga meminta Pemprov DKI tak melakukan lelang ulang ERP. Itu artinya, Pemprov DKI tetap menjalankan lelang sebelumnya. "Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2019).
Kemacetan di Jakarta, menurut dia, semakin sulit terurai walaupun Pemprov DKI memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas di Jakarta. Bahkan, ibu kota seharusnya telah memiliki alat canggih tersebut dari 2018.
"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," kata Taufik.
Politikus Partai Gerinda ini menilai, jika Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan putusan PTUN akan mengakibatkan implikasi hukum. "Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).
Editor: Djibril Muhammad