Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya
TANGERANG, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok pijat di Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berinisial N (22) dan HG (42).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga menuturkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran menonjol dalam kasus ini.
“Kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Para pelaku menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, pelaku memperlihatkan pilihan calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menjelaskan bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama 2 bulan.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek,” katanya.
Dana tersebut diterima operator dan dibagikan ke 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.
Penyidik menyita beberapa barang bukti di lokasi berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri