Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Sigap Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 M di Bangka
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL

Jumat, 27 November 2020 - 20:45:00 WIB
Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL
Dua pria yang menjambret personel Kowal TNI di Cibubur ditangkap Polsek Ciracas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Ciracas membekuk dua pelaku jambret ponsel seorang perempuan di Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Jakarta Timur. Kedua pelaku yakni Daud Jeremias (23) dan Anggri Susilo (26) tidak tahu kalau korbannya merupakan prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal).

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan kedua pelaku ditangkap di wilayah Lubang Buaya setelah kasus ini dikembangkan Polsek Ciracas. Polisi terlebih dahulu menangkap penadah ponsel curian sebelum menangkap Daud Jeremias dan Anggri Susilo.

"Kami selidiki berbekal kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pertama kami menangkap kedua penadah yakni Komarudin (31) dan Restu Mega Praditya (29), setelah itu berhasil meringkus Daud dan Anggri," ujarnya saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Arie menjelaskan, peristiwa penjambertan itu terjadi pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Menurutnya lokasi penjambretan terbilang rawan aksi kejahatan.

"Pelaku menarik tas kantong kain berisi dompet dan ponsel korban yang ditempatkan di dashboard tengah motornya," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto menuturkan personel Kowal yang menjadi korban penjambretan sempat mengejar dua pelaku. Namun korban terjatuh 300 meter setelah lokasi kejadian.

"Saat kejadian korban (personel Kowal) sedang mengenakan pakaian dinas karena hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya," tuturnya.

Rudy menambahkan, atas perbuatannya, Daud dan Anggri dijarat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Komarudin dan Restu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario berpelat nomor B 4090 TLX yang digunakan Daud dan Anggri saat beraksi, tas belanja, dan dompet milik korban," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut