Duduk Perkara Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HD (37), pelaku penembakan pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku mengaku melakukan penembakan karena kesal korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
 
                                Dia menjelaskan, pelaku merasa terintimidasi oleh kelompok korban.
“Korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” jelas dia.
 
                                        Diketahui, penembakan yang dialami WA terjadi pada Selasa (28/10/2025) pagi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 07.28 WIB.
