Duduk Perkara Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HD (37), pelaku penembakan pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku mengaku melakukan penembakan karena kesal korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan, pelaku merasa terintimidasi oleh kelompok korban.
“Korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” jelas dia.
Diketahui, penembakan yang dialami WA terjadi pada Selasa (28/10/2025) pagi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 07.28 WIB.
"Benar, kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas," kata Susatyo dalam keterangannya.
Petugas Polres Metro Jakpus kemudian mendatangi lokasi dan situasi sudah kondusif. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Namun, saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian