Edarkan Obat Penenang saat Ngabuburit, 3 Pemuda di Tangerang Ditangkap
TANGERANG, iNews.id - Ngabuburit dikenal sebagai kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di setiap bulan suci Ramadan. Masyarakat biasanya memanfaatkan ngabuburit di tempat-tempat yang ramai dan nyaman untuk dikunjungi bersama teman maupun keluarga.
Tiga pemuda asal Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, berinisial OS (19), MH (22), dan SH (20), ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat penenang jenis Excimer kepada warga yang tengah ngabuburit. Sasarannya pelajar yang tengah menunggu waktu berbuka bersama teman-temannya.
Namun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan OS, MH, dan SH tak berlangsung lama. Operasi ketiganya tercium polisi.
“Pelaku sudah merupakan target pencarian karena banyak laporan dari warga sebagai penjual. Pelaku sengaja mengincar remaja untuk memuluskan dagangan sambil ngabuburit di lokasi keramaian,” ujar Kapolsek Rajeg AKP Bambang Supeno di Tangerang, Kamis (31/5/2018).
Menurut Bambang, warga resah dengan aksi ketiga pemuda tersebut. Di tengah-tengah masyarakat menjalankan ibadah puasa, ketiganya justru mengedarkan pil Excimer yang masuk kategori obat keras itu ke pelajar. Ketiganya menjual dengan harga Rp10.000 per paket.
“Pengguna pil harus mendapatkan resep dokter terlebih dahulu dan tidak sembarangan untuk dapat membeli,” ujar dia.
Pil Excimer merupakan obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan mengobati gangguan kejiwaan seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan, kegelisahan, skizofrenia, psikosis dan autisme. Dari pengakuan ketiga tersangka, pil itu dibeli dari salah satu apotek resmi di Kecamatan Rajeg.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bambang mengimbau kepada remaja supaya tidak membeli pil tersebut. Sebab, dapat membahayakan kesehatan apabila penggunaannya tanpa resep dokter.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto