Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Karyawan sebuah tempat hiburan malam berinisal AH (31) ditangkap polisi karena menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. AH mengedarkan barang haram itu kepada pengunjung sejak enam bulan lalu.
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan akhir bulan Juni lalu. Kepada polisi AH mengaku awalnya merupakan pengguna sabu.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Anies saat ditemui di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Selama pandemi AH ternyata masih melakukan transaksi sabu. Polisi saat ini tengah mengejar pemasok sabu kepada AH.
BNN Ungkap Peredaran Narkoba dari Malaysia, 2 Kg Sabu Disita
"Pelaku menggunakan narkoba dengan alasan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Di hadapan polisi, dia mengaku narkoba tersebut dijual dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.
"Didapati empat paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Pancoran," ucapnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama