Eks Driver Taksi Online di Bogor yang Diduga Lecehkan Penumpang Ditahan
BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota telah melakukan penahanan terhadap eks driver GoCar berinisial HS (54) atas kasus dugaan pemerkosaan perawat di Kota Bogor. Pelaku diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).
Dhoni menjelaskan, adapun kronologi aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021. Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor.
"Di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan)," tutur Dhoni.
Modusnya, pelaku menyebut korban sedang diganggu oleh jin dan harus dirawat jika tidak mau mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pelaku ditangkap dengan inisial S warga Jakarta Selatan.
"Setelah pemeriksaan anggota Unit Renakta PMJ akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq