Eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Besok
JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang etik terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sidang ini digelar pada besok hari Jumat 9 September 2022.
"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Dia dimutasi sebagai Yanma Polri.
Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pada pekan depan.
"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
Editor: Faieq Hidayat