Eksekusi Rumah Wanda Hamidah Sempat Diwarnai Kericuhan, Begini Duduk Perkaranya
JAKARTA, iNews.id - Eksekusi rumah Wanda Hamidah sempat diwarnai kericuhan, Kamis (13/10/2022). Dalam akun Instagramnya, Wanda Hamidah mengatakan bahwa rumahnya yang ada di Menteng, Jakarta Pusat didatangi oleh pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, hingga kepolisian.
Dalam keterangannya, Wanda Hamidah mengaku diminta untuk segera mengosongkan rumah yang sudah ditempati keluarganya sejak 1962 tersebut.
Pasalnya, rumah tersebut tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.
Selengkapnya, berikut kronologi rumah Wanda Hamidah digusur sebagaimana telah dirangkum iNews.id dari berbagai sumber.
Wanda Hamidah diminta untuk mengosongkan rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat lantaran rumah tersebut disebut dibangun di atas lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.
Bahkan dalam unggahannya pada 14 Oktober 2022, Wanda Hamidah menunjukkan area rumahnya yang sudah dipasang pelang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.
Pihak Wanda Hamidah menjelaskan kasus ini berawal dari kepemilikan surat izin perumahan (SIP) yang dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 silam.
Namun, setelah Idrus meninggal dunia pada 2012 lalu, rumah tersebut kemudian ditempati oleh Hamid Husen selaku ahli waris.
Sementara itu, di pihak lain pada lahan yang ditempati keluarga politisi Nasdem itu telah diterbitkan sertifikat HGB atas nama Japto Soerjosoemarno.
Kemudian, pihak Pemkot Jakarta Pusat melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan.
Terkait hal ini, Wanda Hamidah menyebut pamannya, Hamid Husen telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.
Namun, alih-alih mendengarkan, Pemkot Jakarta Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam.
Dalam unggahannya, Wanda Hamidah bahkan turut menyinggung Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Listyo Sigit untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan penggusuran yang menurutnya sewenang-wenang itu.
Wanda bahkan menyenggol nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurutnya merupakan sosok yang harus bertanggung jawab di balik aksi penggusuran tersebut.
Editor: Komaruddin Bagja