Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Emak-Emak di Tambora Tipu Caleg, Modus Janjikan Pinjaman Modal Kampanye Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 10:53:00 WIB
Emak-Emak di Tambora Tipu Caleg, Modus Janjikan Pinjaman Modal Kampanye Pemilu 2024
Polisi menangkap Ibu rumah tangga berinisial NZ (52) yang menipu seorang caleg di Tambora, Jakarta Barat. (Foto dok polisi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu rumah tangga berinisial NZ (52) menipu seorang caleg di Tambora, Jakarta Barat ditangkap. Modus pelaku menjanjikan pinjaman untuk kebutuhan nyaleg.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur yang ditangkap pada Minggu (5/11/2023) lalu.

“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen, namun hasil pemeriksaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri,” kata Putra dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Putra mengatakan korban caleg DPRD DKI berinisial M (58) merupakan warga Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Korban bersama pelaku saling kenal sejak tahun 2014 lantaran sama-sama relawan salah satu partai politik.

Putra menjelaskan, pelaku NZ melancarkan aksinya itu kepada korban dengan mengaku bahwa mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg.

“Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpanan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar,” ujarnya. 

Pengakuan pelaku, lanjut Putra, menjanjikan dapat memberikan dana tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.

“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan 6 koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut