Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Empat Fakta Baru Perluasan Ganjil-Genap, Nomor Tiga Mengejutkan

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16:23:00 WIB
Empat Fakta Baru Perluasan Ganjil-Genap, Nomor Tiga Mengejutkan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/WIldan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI resmi mengeluarkan kebijakan perluasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta. Mulai hari ini Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang Dinas Perhubungan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kepada seluruh pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat peraturan baru dan berbeda yang harus diketahui masyarakat mengenai perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas di Jakarta. Peraturan ini berbeda dengan yang sebelumnya diberlakukan pada waktu Asian Games 2018, ganjil-genap yang diperluas.

"Jadi, saya simpulkan bahwa dari kebijakan ganjil-genap sebelumnya, kemudian yang saat ini akan kami sosialisasikan secara masif ke masyarakat, itu ada empat hal yang berbeda," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)

1. Ruas Jalan Bertambah

Syafrin mengatakan, jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ganjil-genap, kini bertambah 16 ruas jalan, sehingga menjadi 25 koridor. "Ganjil-genap saat ini menjadi 25 ruas jalan," katanya.

2. Waktu Pelaksanaannya Lebih Lama

Pemprov DKI Jakarta menambah waktu pelaksanaan ganjil-genap pun bertambah panjang, khususnya pada sore hari yakni selama lima jam. Sedangkan pada pagi hari masa berlaku peraturan tersebut tak berubah dari pukul 06.00-10.00 WIB.

"Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula jam 16.00 sampai jam 20.00 ini akan ditambah 1 jam, menjadi 16.00 sampai dengan 21.00," ujar Syafrin.

3. Mobil Listrik, Kendaraan Baru yang Terbebas Ganjil-Genap

Syafrin mengatakan, yang menarik dari peraturan ini, adalah memberi pengecualian untuk kendaraan listrik yang akan beroperasi di jalan Ibu Kota. "Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Gubernur," kata Syafrin.

4. Ganjil-Genap Berlaku Bagi Masuk dan Keluar Jalan Tol

Syafrin mengatakan, sebelumnya penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan masuk dan keluar jalan tol sempat berlaku pada masa perhelatan Asian Games. Sempat ditiadakan, kini sistem itu diterapkan kembali pada ruas-ruas tersebut.

"Pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," tuturnya.

Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut