Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Empat Terduga Teroris Diamankan di Bekasi dan Condet, Ini Masing-Masing Perannya

Senin, 29 Maret 2021 - 18:07:00 WIB
Empat Terduga Teroris Diamankan di Bekasi dan Condet, Ini Masing-Masing Perannya
Polisi Amankan empat terduga teroris di Condet Jakarta Timur dan Bekasi. (Foto: Okto/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat terduga teroris ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (29/3/2021). Penangkapan dilakukan sebagai respons polisi atas terjadinya bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pun mengungkap identitas dan peran masing-masing pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Pelaku pertama berinisial ZA (37) berperan membeli bahan baku peledak mulai dari aseton, HCl, termometer, dan alumunium powder.

"Kemudian memberitahukan kepada terduga teroris BS cara pembuatannya," kata Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Terduga teroris kedua yaitu BS (43) berperan sebagai pembuat bahan peledak. Fadil menjelaskan para pelaku memiliki istilah tersendiri dalam pembuatan bahan peledak tersebut.

"Mereka membuat istilah "takjil" dalam menyebut bahan peledak yang mereka buat," ucap Fadil.

Lalu terduga teroris ketiga berinisial AJ (46) yang bertugas membantu ZA. Dia juga diketahui mengikuti pertemuan persiapan teror bersama BS. 

Kemudian terakhir terduga teroris HH (56) yang ditangkap di Condet disebut Fadil memiliki peran penting dalam jaringan ini. Salah satunya membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bahan peledak kepada tiga terduga teroris lainnya.

"Selain itu mengatur taktis dan teknis peledakan bersama ZA. Lalu hadir dalam beberapa pertemuan untuk menyiapkan kegiatan teror," ujarnya.

Dari tangan para terduga teroris itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu lima bom aktif yang dirakit dalam bentuk kaleng bersumbu.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme dengan ancama pidana minimal 15 tahun penjara," tutur Fadil.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut