Evaluasi PSBB 14 Hari di DKI Jakarta, Anies: Masih Banyak Masyarakat Belum Sadar
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Negara diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2020 mendatang. Dalam keputusan ini, aparat akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode perpanjangan masa PSBB ini akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkeremun. Evaluasi PSBB periode 1 selama 14 hari, masih banyak warga yang belum sadar.
"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," kata Anies, dalam jumpa persnya, di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa ke depannya fase imbauan tersebut sudah selesai. Dan akan memasuki fase penegakkan. Oleh karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak.
"Dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak. Kerjakan semua yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun menurut Anies pada kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai selama dua pekan. Dia akan memperpanjang selama 28 hari.
"Maka Pemprov DKI Jakara mendengar pandangan ahli bidang penyakit menular dan juga diskusi dengan dinas kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq