Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Nomor 5 Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:13:00 WIB
Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi
Polisi menangkap, perempuan berinisial MA berusia 21 tahun terkait kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pasangan itu nekat berbuat mesum di tempat umum.

Saat ini polisi telah menangkap perempuan bernisial MA (21) dalam kasus mesum tersebut. MA ditangkap, 22 Januari 2021 malam di sekitar lokasi.

"Kami menangkap perempuan MA di sekitar TKP," ujar Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Berikut sejumlah fakta kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat:

1. Pelaku perempuan sering mangkal di lokasi

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial MA sering mangkal di sekitar lokasi.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," ujar Burhanuddin di Polres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

2. Baru kenal dengan pasangannya

Polisi menuturkan, MA baru mengenal pasangan mesumnya. Pasangan pria diketahui sering melintas di sekitar lokasi.

3. Pelaku perempuan dapat imbalan Rp22.000

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA berbuat mesum karena mendapatkan imbalan uang sebesar Rp22.000 

"Itu uang jajan. Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Polres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

4. Polisi buru pelaku pria

Polisi baru menangkap MA, pelaku perempuan. Sementara, pasangan pria saat ini masih pencarian.

"Mudah-mudahan pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Jakarta, Senin (25/1/2021).

5. Pasangan mesum terancam dipenjara

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menyampaikan, pasangan mesum di Halte Bus SMKN 34, kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat pelanggaran pidana.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan  bulan," katanya, Senin (25/1/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut