Fakta-Fakta PPKM Darurat yang Perlu Diketahui Warga Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini. Sejumlah aturan pengetatan diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
PPKM Darurat akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta akan mengalami pengetatan aturan.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021).
Berikut ini lima fakta penerapan PPKM yang perlu diketahui warga DKI Jakarta:
1. Petugas Gabungan Jaga Pintu Keluar Masuk Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan PPKM Darurat akan berlaku pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Nantinya semua pintu keluar masuk di DKI Jakarta akan diperiksa petugas.
"Mulai berlaku," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memimpin apel di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
2. Polisi Akan Pantau Perkantoran untuk Memastikan WFH
Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat adalah mekanisme Work From Home (WFH). Polda Metro Jaya akan melalukan patroli ke perkantoran-perkantoran untuk memastikan aturan WFH dipatuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan menjalankan penegakan hukum selama penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta.
Satgas tersebut akan berkeliling patroli ke kawasan perkantoran, dan akan menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami akan lakukan penindakan tegas karena kami sudah ada aturan semuanya," ujar Yusri usai mengikuti pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
3. KRL Akan Beroperasi Mulai 04.00-21.00 WIB selama PPKM Darurat
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter melakukan penyesuaian operasional perjalanan KRL selama penerapan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. KAI Commuter hanya akan mengoperasikan KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (3/7/2021).
4. Penyekatan di Tol Dalam Kota
PPKM darurat resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Penyekatan akan berlaku di Tol Dalam Kota yang menjadi jalur keluar-masuk ibu kota Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Jasa Marga, Polda Metro Jaya telah melakukan strategi terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas di tol.
Jasamarga mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa lokasi akses keluar di jalan tol dalam kota.
"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai malam ini pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melalui keterangan resmi dari Jasa Marga, Jumat (2/7/2021).
5. Warga Dilarang Berolahraga atau Bersepeda di Tempat Umim
Gubernur Anies Baswedan melarang warga Jakarta berolahraga di tempat umum pada akhir pekan. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.
"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga. Silakan, meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq