Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar SMP Tangsel Tewas Diduga Di-bully, Polisi Cek Rekam Medis Korban
Advertisement . Scroll to see content

Final! Quick Count Charta Politika: Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:40:00 WIB
Final! Quick Count Charta Politika: Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel
Calon Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tiga dari kanan) bersama Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengelar konferensi pers kemenangan Pilkada Tangsel 2020, Rabu (9/12/2020). (Foto: Okezone/Hambali).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id – Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memenangi Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 dalam hitung cepat atau quick count versi Charta Politika, Rabu (9/12/2020). Suara masuk mencapai 100 persen pada pukul 16.52 WIB.

Benyamin-Pilar yang merupakan pasangan nomor urut 3 meraup 40,25 persen suara. Adapun pesaing terdekatnya, pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meraih 36,01 persen suara.

Sementara itu pasangan nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben meraih 23,75 persen suara. Kemenangan versi hitung cepat ini menjadikan incumbent kembali ke tampuk pimpinan. Untuk diketahui, Benyamin merupakan Wakil Wali Kota Tangsel.

Pantauan di Posko Pemenangan Benyamin-Pilar, calon wali kota Benyamin bersiap memberikan keterangan. Turut hadir antara lain Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Quick count Pilkada Kota Tangsel 2020 oleh Charta Politika disiarkan langsung iNews.id bersama Okezone.com dan Sindonews.com. Selain Tangsel, juga quick count sejumlah daerah lainnya seperti Pilkada Solo, Medan, Surabaya, juga Pilkada Provinsi Sulawesi Utara.

Pilkada 2020 diselenggarakan pada 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. 

Pilkada kali ini berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar Pilkada Serentak tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut