Firli Absen Pemeriksaan, Polda Metro Nilai Alasannya Tidak Patut dan Tak Wajar
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan hari ini tidak patut dan tak wajar. Seharusnya Firli datang memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat hari ini tanggal 21 Desember menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Namun, Ade menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tersebut tidak memiliki alasan yang patut.
"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujar Ade, Kamis (21/12/2023).
Bos Alexis Alex Tirta Tiba di Kantor Dewas KPK, Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," katanya.
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi terkait Pemerasan SYL Hari Ini
Sebelumnya, pada kesempatan lain Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nanti Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua, maka anggota tidak akan segan melakukan penangkapan dan penahanan.
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua, berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut, namun purnawirawan jenderal bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.
Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim, Begini Respons Firli Bahuri
Editor: Donald Karouw