FPI Pertanyakan Urgensi Polisi Ingin Tangkap Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan urgensi polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab. FPI menilai pemanggilan terhadap Rizieq Shihab selama ini dalam kapasitas saksi.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab juga bersikap kooperatif telah meminta penjadwalan ulang ketika tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya.
“Dalam pandangan kami masih dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi berbeda dalam pandangan kami lagi pula beliau tempo hari sedang tahap pemulihan dan secara resmi surat sudah kami lampirkan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, telah dua kali memanggil Rizieq Shihab dalam kasus kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi akan menangkap tokoh FPI itu.
Saat ini Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.
Editor: Kurnia Illahi