Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-Kura dan Salamander dari Hongkong
TANGERANG,iNews.id – Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Balai Karantina Hewan berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan hewan impor berupa kura-kura dan salamander. Sedikitnya 471 ekor kura-kura dan 24 salamander diamankan petugas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, ratusan hewan reptil itu diselundupkan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HR dari Hongkong. Pelaku menumpangi pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 797 tujuan Hongkong-Jakarta.
“Tadi malam kita mencurigai dari satu koper dan kemasan karton, totalnya ada 16 karton. Barang ini dari Hongkong sampai di Jakarta sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Hengky di Tangerang, Kamis (19/4/2018).

Pelaku menyelundupkan hewan-hewan tersebut dengan modus disembunyikan dalam dua koper besar. Dari pemeriksaan petugas terdapat 471 ekor kura-kura dari 12 jenis berbeda dan 24 ekor salamander.
“Rencananya akan dijual di Indonesia. Sebagian hewan mati karena kehabisan nafas,” ujar dia.
Menurut dia, HR terbukti bersalah karena menyelundupkan hewan-hewan dilindungi. Reptil impor itu masuk dalam ketegori appendix cities yang membutuhkan perizinan karantina hewan.
Saat ini, pelaku HR masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto