Ganjil Genap di Bogor Akhir Pekan Ditiadakan, Wisatawan dari Luar Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor menggelar rapat, Selasa (9/3/2021). Dalam rapat tersebut memutuskan kebijakan aturan ganjil-genap pelat kendaraan pada libur panjang, Isra Mikraj Muhamamad SAW dan Hari Raya Nyepi pekan ini ditiadakan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari laporan para pihak terkait angka pasien positif virus corona (Covid-19) terus menurun, angka kematian pasien positif Covid-19 menurun, tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien positif di rumah sakit juga menurun.
"Tadi kita masih memutuskan libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku karena kita masih membutuhkan data untuk analisis terkait dengan angka Covid-19," ujar Bima usai rapat di Bogor, Selasa (9/3/2021).
Dia menuturkan, Pemkot Bogor dalam dua pekan terakhir telah meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat sekaligus evaluasi untuk melihat perkembangan kasus Covid-19.
"Karena perkembangannya baik, kami memutuskan meniadakan ganjil-genap pada libur penjang pekan ini dan akhir pekan selanjutnya," tuturnya.
Menurutnya, Pemkot Bogor masih membutuhkan data tambahan untuk melakukan analisis secara menyeluruh, khususnya data perkembangan kasus Covid-19 untuk menentukan kebijakan lanjutan ganjil-genap lebih lanjut.
"Kita ingin melihat angka perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir untuk mengevaluasi ganjil genap," katanya.
Antisipasi yang dilakukan Pemkot Bogor pada libur panjang pekan ini, kata dia seluruh kegiatan usaha dan penerapan protokol kesehatan masih sama, tapi pengawasan di tempat-tempat wisata akan ditingkatkan.
"Rapid test antigen di tempat wisata masih berlaku, kapasitas 50 persen masih berlaku. Satpol PP akan ditempatkan di lokasi-lokasi wisata itu," ucapnya.
Diketahui pekan ini, ada dua hari nasional yakni, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (11/3) dan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).
Editor: Kurnia Illahi