Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Bogor Diperpanjang Dua Pekan, Polisi segera Tentukan Pos Penyekatan

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:18:00 WIB
Ganjil Genap di Bogor Diperpanjang Dua Pekan, Polisi segera Tentukan Pos Penyekatan
Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Bogor dilanjutkan selama dua pekan ke depan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Bogor dilanjutkan selama dua pekan ke depan. Aturan berlaku pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, banyak dampak positif dari penerapan aturan ganjil genap. Terutama dalam menurunkan kasus harian penularan virus corona (Covid-19).

"Kami menyepakati ganji genap dilanjutkan Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional tapi dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00," ujar Bima Arya di Bogor, Selasa (16/2/2021).

Dia menuturkan, penerapan aturan tersebut juga menyebabkan penurunan di bidang ekonomi. Dampak paling dirasakan, oleh pengelola hotel, rumah makan dan restoran. "Kami harus mencari titik temu antara protokol kesehatan yang utama tapi di bidang ekonomi juga diperhatikan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, segera menentukan pos penyekatan dan check point. Dia tidak menjelaskan di titik mana saja lokasinya.

"Kami melakukan ganjil genap dengan titik sekat dan checkpoint yang akan kami tentukan. Setiap dua jam kita evaluasi apakah ada titik tidak efektif dan sebagainya tentunya kita evaluasi," katanya.

Menurutnya, penerapan sanksi bagi pelanggar masih sama, yaitu mengacu Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif bagi pelanggar PSBMK Kota Bogor.

"Jadi kita tetap mengacu pada Perwali 107 untuk sanksi ganil genap. Ini bukan pelanggaran UU lalu lintas tapi protokol kesehatan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut