Ganjil Genap di Thamrin Langsung Diawasi Kamera Tilang Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menjadi salah satu titik kebijakan ganjil-genap (gage) diterapkan. Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (dishub) memang bersiaga di lokasi.
Hanya saja, mereka tidak terpantau melakukan penilangan meski ada nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
Meski didominasi oleh kendaraan roda empat yang berpelat nomor ganjil, dimana sesuai dengan tanggal hari ini, Senin (25/10/2021). Namun, masih ada beberapa kendaraan yang melintas dengan pelat nomor genap.
“Tetap diterapkan (gage), Jalan MH Thamrin kan sudah titik lama,” ujar petugas di lokasi, Senin (25/10/2021).
“Ada e-tilang, jadi yang melintas tidak sesuai tanggal akan kena e-tilang.” katanya lagi.
Sementara, beberapa petugas kepolisian hanya melakukan penindakan pada kendaraan yang menerobos rambu lalu lintas yang tidak berkaitan dengan ganjil-genap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov Jakarta menambah titik kebijakan gage (gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Editor: Muhammad Fida Ul Haq