Ganjil Genap Dimulai Pekan Depan, Dishub Jakarta: Hanya untuk Mobil
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di jalanan ibu kota pekan depan. Dalam konferensi pers, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tak menjelaskan secara detail apakah penerapannya berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Dia memastikan aturan itu tak berlaku untuk motor.
"Hanya untuk mobil," kata Syafrin di Jakarta, Kamsi (30/7/2020) malam.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Diberlakukan di 25 ruas jalan," katanya.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Editor: Rizal Bomantama