Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan di tempat wisata Jakarta mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan akan dikenakan kebijakan ini.
Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan ganjil genap.
"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama