Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Motor Tunggu Hasil Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas saat PSBB

Jumat, 12 Juni 2020 - 04:24:00 WIB
Ganjil Genap Motor Tunggu Hasil Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas saat PSBB
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor akan diterapkan jika pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak terkendali.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda dua sebagai kebijakan rem darurat atau emergency brake policy dalam transisi PSBB jika kepadatan lalu lintas sudah tidak terkendali lagi. 

"Ganjil-genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu. Itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalin yang tinggi. Baru kita bisa terapkan," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, penerapan ganjil-genap kendaraan mobil dan motor juga tidak akan diterapkan di seluruh ruas jalanan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kondisi lalin terlebih dahulu, termasuk jaringan angkutan umum di jalanan Ibu Kota.

"Dan tentu ini penerapannya sangat tergantung daripada perkantoran, dunia usaha yang menjalankan pengaturan dalam Pergub yang 50 persennya bekerja 50 persen lainnya work from home," ujarnya.

DKI juga meminta perkantoran membagi dua shift dari 50 persen karyawannya yang bekerja di kantor. Sejauh ini, lanjut Syafrin, simulasi jam kerja dibagi pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB tidak membutuhkan ganjil-genap.

Dia menjelaskan, angkutan umum di Jakarta masih mampu menampung aktivitas warga saat masa transisi PSBB. "Karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut