Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian aluminium di wilayah Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 300 kilogram alumunium.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan aksi pencurian ini bermula dari laporan warga pada 3 Juni 2022. Dari situ, polisi melakukan penyelidian dan berhasil menangkap tiga pelaku di tempat berbeda.

"Tersangka A (54) dan S (33) kita amankan di tempatnya bekerja dan dilakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku RG (31)," tutur Siswo dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Awalnya, ketiga pelaku mencuri 11 batang aluminium dengan berat sekitar 300 kilogram pada 9 April 2022. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil.

"Mengangkutnya dengan kendaraan mobil," kata dia.

Saat ini, ketiga pelaku pencurian diamankan polisi di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut