Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria di TPU Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Ditemukan Bekas Jeratan
Advertisement . Scroll to see content

Gasak Celana Dalam dan Rokok di Minimarket Bekasi, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Jumat, 01 Oktober 2021 - 10:25:00 WIB
Gasak Celana Dalam dan Rokok di Minimarket Bekasi, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Dua pelaku rampok minimarket di Bekasi babak belur dihajar warga saat beraksi. (Foto: Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kepolisian Resor Metropolitan Kota Bekasi mengamankan dua spesialis pembobol minimarket di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Sebelum diamankan petugas, kedua pelaku terlebih dahulu tertangkap basah warga saat membobol minimarket tersebut.

”Kami amankan dua tersangka yakni DS dan S, mereka spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Bekasi,” kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (1/10/2021). 

Sementara pelaku lainya yakni M berhasil melarikan diri dan menjadi DPO kepolisian.

Pembobolan minimarket itu terjadi pada Senin (27/9/2021) dini hari. Namun, kata dia, aksi mereka tepergok penduduk setempat. 

Sebab, ada warga yang mendengar kegaduhan di dalam toko. Kegaduhan itu dilaporkan ke karyawan toko.

Bersama dengan warga, mereka masuk ke dalam. Mereka mendapati tiga orang tidak dikenal yang menggasak barang-barang di rak toko.

Termasuk celana dalam dan rokok berbagai merek. Karena ketahuan oleh warga lalu pelaku kabur melalui plafon. 

Tersangka DS turun dan bersembunyi di kandang ayam. Namun ketahuan, sehingga ditangkap dan diserahkan ke aparat. 

Sementara S yang ditangkap massa dipukuli hingga babak belur. Sayangnya satu tersangka lagi berhasil lolos dari kepungan warga. 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek serta beragam peralatan untuk membobol toko. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut