Gedung Bappenas Ditetapkan Cagar Budaya, Pernah Jadi Tempat Mahkamah Militer Luar Biasa
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI resmi menetapkan Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan tersebut sangat bersejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/05/2023).
Iwan menambahkan, penetapan Gedung Utama Bappenas sebagai bangunan cagar budaya sangatlah penting. Sebab, bangunan tersebut menjadi saksi sejarah peristiwa di Indonesia.
"Karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca-peristiwa G30S pada tahun 1966,” imbuhnya.
Adapun bangunan Cagar Budaya ini, kata Iwan, ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.
Editor: Faieq Hidayat