Gegara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pengendara Motor
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang dipicu oleh ribut suara klakson kendaraan. Pelaku bernama BIT (33) ditangkap, namun satu pelaku lain yakni DT dalam pengejaran.
Korban penganiayaan yakni Muhammad Imran (28). Dia dianiaya oleh kedua pelaku di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
"Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (30/10/2020).
Dia menjelaskan, bunyi klakson korban ternyata membuat pelaku tersinggung. Pelaku yang pada saat itu berboncengan motor dengan temannya lalu turun dari kendaraan dan menghampiri korban.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berujung pada penganiayaan.
“Korban dipukul hingga diserang dengan senjata tajam, sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan pengejaran.
Pengejaran polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yakni BIT (33) yang bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan salah satu barang bukti yakni jaket yang digunakan saat berada di TKP.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto