Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari. Penutupan tersebut menyusul acara pertunjukan musik langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, penutupan dilakukan 6-9 Juni 2021. Kafe tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan yang digelar Jumat (4/6/2021).
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan, tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," ujar Bernard di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Dia menuturkan, selain menyegel, Pemkot Jakarta Pusat juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Penindakan, kata dia juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyampaikan, keterangan dari manajer kafe, acara tersebut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," tuturnya.
Menurutnya, live music di Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," katanya.
Editor: Kurnia Illahi