Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Indekos di Matraman, Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Asal Iran

Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:05:00 WIB
Gerebek Indekos di Matraman, Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Asal Iran
Polisi mengankan tersangka yang menyimpan 29 kg sabu asal Iran. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 29 kilogram sabu asal Iran.  Dari temuan tersebut, polisi menggagalkan peredaran sabu yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan berawal informasi distribusi paket dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan

"Bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022).

Setelah mendapat laporan warga, polisi melakukan pengintaian pada indekos selama dua hari hingga dipastikan kebenaran paket sabu.

"Di kos-kosan terebut dan diamankan tersangka atas nama SB dan di dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ujarnya.

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut