Gerebek Judi Dadu Koprok, 4 Polisi Gadungan Peras Warga Tangerang
                
                TANGERANG, iNews.id – Polres Metro Tangerang Kota membekuk empat orang polisi gadungan bersenjata airsoft gun yang kerap menipu warga Kota Tangerang. Keempat pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, keempat pelaku bernama Dicky, Ciming, Alex, dan Ariyanto mengaku sebagai Tim Buser. Pelaku mendatangi warga dengan dalih calon korban tersebut terlibat kasus judi. Kemudian pelaku meminta uang tebusan sebagai pengganti agar kasusnya tidak diteruskan.
                                “Sehari sebelumnya pelaku menggerebek perjudian. Kemudian, ke esokan harinya warga yang melarikan diri didatangai di rumah dengan dalih terlibat kasus judi dadu koprok,” kata Harry di Mapolresta Tangerang, Kamis (21/6/2018).
Pemerasan tersebut terjadi di Kampung Malang, Sepatan, Kota Tangerang, Selasa (19/6/2018). Pelaku yang mengaku anggota buru sergap lengkap menggunakan atribut polisi seperti senjata api dan borgol mendatangi rumah calon korban. Kemudian korban dibawa keliling Kota Tangerang. Di dalam mobil, korban diinterogasi dan disiksa agar mengaku telah terlibat kasus judi.
“Setelah korban mengakui, pelaku ini nego dengan korban dan meminta uang tebusan sebagai pengganti agar kasusnya tidak diteruskan. Uang damai yang diminta Rp5 juta,” papar Harry.
Korban yang menyanggupi akan membayar uang damai meminta waktu kepada pelaku. Korban dengan pelaku menyepakati akan memberikan uang di depan ruko Desa Cadas, Kabupaten Tangerang. Saat akan menyetorkan uang, korban mengajak petugas Reskrim dan Provost Polsek Sepatan.
“Keempat pelaku kami tangkap. Satu pelaku melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Saat ini masih dirawat di RS Polri Kramatjati,” tutur Harry.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, bernomor polisi B 214 UF, tiga buah senjata airsoft gun model revolver, dua buah tabung gas co2, 17 butir peluru gotri, dan satu buah borgol besi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang kekerasan melakukan secara bersama-sama dan menyimpan, menguasai, membawa senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Harry.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto