Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:46:00 WIB
Gerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Tim Brimob Polda Metro Jaya saat menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Tim Brimob Polda Metro Jaya kembali menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022). Usai penggerebekan, polisi terus melakukan pengawasan dan menemukan dua orang yang disinyalir sebagai bandar. 

"Setelah penggerebekan yang kami lakukan di bulan Februari kemarin kita masih aktif sampai sekarang. Kemarin kita amankan dua orang dan barang bukti," kata Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan saat dikonfirmasi Jumat (15/7/2022)
 
Dia mengatakan, pihaknya menangkap kedua terduga bandar narkoba ini dari salah satu rumah. Kemudian saat ditangkap pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam rumah pelaku. 

"Pada saat kita tangkap kita amankan masyarakat sudah tahu kalau memang itu bandar narkoba atau orang yang jual narkoba dan ditemukan ada 40 gram narkoba jenis sabu," katanya. 

Menurutnya, meskipun Kampung Bahari kini jauh lebih kondusif dibanding waktu sebelumnya. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui pospol maupun mobile. 

"Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di kampung Bahari," ujar AKBP Singgih.

"Ini walaupun masih ada hanya akan selalu kita lakukan untuk kita tuntaskan dan pelaku ini tidak terafiliasi dengan siapapun dan pelaku merupakan bandar lokal," ujarnya. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan Pasal 114 tentang undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut