Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur, 15 Orang Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang dalam penggerebekan prostitusi anak di bawah umur di Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka menggunakan sistem transaksi melalui media sosial.
"Kami mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (22/4/2021).
Yusri menyebutkan prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square. Barang bukti diamankan uang sebesar Rp600.000, kondom, handphone, dan laptop.
"Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Editor: Faieq Hidayat