Gitaris Band Ditangkap terkait Narkoba, 8 Gram Ganja Diamankan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Gitaris band berinisial RS ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan gitaris band berinisial RS ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) malam di kawasan Pancoran.
"Kami amankan ganja," ujar Mobri di Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Mobri menjelaskan ganja yang diamankan seberat 8 gram. Tak hanya itu, satu linting ganja bekas pakai turut dijadikan barang bukti.
"Berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ucapnya.
Selain RS, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang bersama RS. Orang itu berinisial AR.
"Ada satu orang yg kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," katanya.
Editor: Rizal Bomantama